d. Wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu
miskin (Dan wajib bagi orang yang berat
menjalankannya membayar fidyah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin) (QS Al-Baqarah [2]: 184)

Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak ulama
tafsir. Ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah Swt.
memberi alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa
atau berbuka dengan membayar fidyah. Ada juga yang be~pendapat
bahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit,
yakni bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan:

musafir dan orang yang merasa berat untuk berpuasa, maka
ketika itu dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka,
yang pada hakikatnya mampu berpuasa, tetapi enggan karena
kurang sehat dan atau dalam perjalanan, maka bagi mereka
diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.

Pendapat-pendapat di atas tidak populer di kalangan mayoritas
ulama. Mayoritas memahami penggalan ini berbicara tentang
orang-orang tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yang
sangat berat, sehingga puasa sangat memberatkannya, sedang ia
tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu. Maka
dalam kondisi semacam ini. mereka diperbolehkan untuk tidak
berpuasa dengan syarat membayar fidyah. Demikian juga halnya
terhadap orang yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dan
diduga tidak akan sembuh dari penyakitnya. Termasuk juga dalam
pesan penggalan ayat di atas adalah wanita-wanita hamil dan
atau menyusui. Dalam hal ini terdapat rincian sebagai berikut:

Wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan
mengganti puasanya di hari lain, seandainya yang mereka
khawatirkan adalah janin atau anaknya yang sedang menyusui.
Tetapi bila yang mereka khawatirkan diri mereka, maka mereka
berbuka dan hanya wajib menggantinya di hari lain, tanpa harus
membayar fidyah.

Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari
selama ia tidak berpuasa. Ada yang berpendapat sebanyak
setengah sha' (gantang) atau kurang lebih 3,125 gram gandum
atau kurma (makanan pokok). Ada juga yang menyatakan satu mud
yakni sekitar lima perenam liter, dan ada lagi yang
mengembalikan penentuan jumlahnya pada kebiasaan yang berlaku
pada setiap masyarakat.

e. Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila
nisa'ikum (Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan
bersebadan dengan istri-istrimu) (QS Al-Baqarah [2]:
187)

Ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari
bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan,
hubungan seks tidak dibenarkan. Termasuk dalam pengertian
hubungan seks adalah "mengeluarkan sperma" dengan cara apa
pun. Karena itu walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau
pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa
hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat
menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.
Menurut istri Nabi, Aisyah r.a., Nabi Saw. pernah mencium
istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun
selain berhubungan seks, kemudian ternyata "basah", maka
puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari 1ain. Tetapi
mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar
kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang
hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi
adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu,
maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka
ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus
mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi
sebelum terbitnya matahari --paling tidak dalam batas waktu
yang memungkinkan ia shalat subuh dalam keadaan suci pada
waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

f. Wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith
al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr (Makan
dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar).

Ayat ini membolehkan seseorang untuk makan dan minum (juga
melakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar.

Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar, Bilal
mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukan
itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di
atas. Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan dan
persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang.
Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapat
dipertanggungjawabkan selama fajar (waktu subuh belum masuk).
Perlu dingatkan, bahwa hendaknya kita jangan terlalu
mengandalkan azan, karena boleh jadi muazin mengumandangkan
azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh. Karena
itu sangat beralasan untuk menghentikan aktivitas tersebut
saat imsak.

g. Tsumma atimmush shiyama ilal lail (Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam).

Penggalan ayat ini datang setelah ada izin untuk makan dan
minum sampai dengan datangnya fajar.

Puasa dimulai dengan terbitnya fajar, dan berakhir dengan
datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para
ulama adalah pengertian malam. Ada yang memahami kata malam
dengan tenggelamnya matahari walaupun masih ada mega merah,
dan ada juga yang memahami malam dengan hilangnya mega merah
dan menyebarnya kegelapan. Pendapat pertama didukung oleh
banyak hadis Nabi Saw., sedang pendapat kedua dikuatkan oleh
pengertian kebahasaan dari lail yang diterjemahkan "malam".
Kata lail berarti "sesuatu yang gelap" karenanya rambut yang
berwarna hitam pun dinamai lail.

Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi Saw. untuk
mempercepat berbuka puasa, dan memperlambat sahur pendapat
kedua sejalan dengan sikap kehatian-hatian karena khawatir
magrib sebenarnya belum masuk.

Demikian sedikit dari banyak aspek hukum yang dicakup oleh
ayat-ayat yang berbicara tentang puasa Ramadhan.

TUJUAN BERPUASA

Secara jelas Al-Quran menyatakan bahwa tujuan puasa yang
hendaknya diperjuangkan adalah untuk mencapai ketakwaan atau
la'allakum tattaqun. Dalam rangka memahami tujuan tersebut
agaknya perlu digarisbawahi beberapa penjelasan dari Nabi Saw.
misalnya, "Banyak di antara orang yang berpuasa tidak
memperoleh sesuatu daripuasanya, kecuali rasa lapar dan
dahaga."

Ini berarti bahwa menahan diri dari lapar dan dahaga bukan
tujuan utama dari puasa. Ini dikuatkan pula dengan firman-Nya
bahwa "Allah menghendaki untuk kamu kemudahan bukan
kesulitan."

Di sisi lain, dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman,
"Semua amal putra-putri Adam untuk dirinya, kecuali puasa.
Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang memberi ganjaran atasnya."

Ini berarti pula bahwa puasa merupakan satu ibadah yang unik.
Tentu saja banyak segi keunikan puasa yang dapat dikemukakan,
misalnya bahwa puasa merupakan rahasia antara Allah dan
pelakunya sendiri. Bukankah manusia yang berpuasa dapat
bersembunyi untuk minum dan makan? Bukankah sebagai insan,
siapa pun yang berpuasa, memiliki keinginan untuk makan atau
minum pada saat-saat tertentu dari siang hari puasa? Nah,
kalau demikian, apa motivasinya menahan diri dan keinginan
itu? Tentu bukan karena takut atau segan dari manusia, sebab
jika demikian, dia dapat saja bersembunyi dari pandangan
mereka. Di sini disimpulkan bahwa orang yang berpuasa,
melakukannya demi karena Allah Swt. Demikian antara lain
penjelasan sementara ulama tentang keunikan puasa dan makna
hadis qudsi di atas.

Sementara pakar ada yang menegaskan bahwa puasa dilakukan
manusia dengan berbagai motif, misalnya, protes, turut
belasungkawa, penyucian diri, kesehatan, dan sebagai-nya.
Tetapi seorang yang berpuasa Ramadhan dengan benar, sesuai
dengan cara yang dituntut oleh Al-Quran, maka pastilah ia akan
melakukannya karena Allah semata.

Di sini Anda boleh bertanya, "Bagaimana puasa yang demikian
dapat mengantarkan manusia kepada takwa?" Untuk menjawabnya
terlebih dahulu harus diketahui apa yang dimaksud dengan
takwa.

PUASA DAN TAKWA

Takwa terambil dari akar kata yang bermakna menghindar,
menjauhi, atau menjaga diri. Kalimat perintah ittaqullah
secara harfiah berarti, "Hindarilah, jauhilah, atau jagalah
dirimu dari Allah"

Makna ini tidak lurus bahkan mustahil dapat dilakukan makhluk.
Bagaimana mungkin makhluk menghindarkan diri dari Allah atau
menjauhi-Nya, sedangkan "Dia (Allah) bersama kamu di mana pun
kamu berada." Karena itu perlu disisipkan kata atau kalimat
untuk meluruskan maknanya. Misalnya kata siksa atau yang
semakna dengannya, sehingga perintah bertakwa mengandung arti
perintah untuk menghindarkan diri dari siksa Allah.

Sebagaimana kita ketahui, siksa Allah ada dua macam.

a. Siksa di dunia akibat pelanggaran terhadap
hukum-hukum Tuhan yang ditetapkan-Nya berlaku di alam
raya ini, seperti misalnya, "Makan berlebihan dapat
menimbulkan penyakit," "Tidak mengendalikan diri
dapat menjerumuskan kepada bencana", atau "Api panas,
dan membakar", dan hukum-hukum alam dan masyarakat
lainnya.

b. Siksa di akhirat, akibat pelanggaran terhadap
hukum syariat, seperti tidak shalat, puasa, mencuri,
melanggar hak-hak manusia, dan 1ain-lain yang dapat
mengakibatkan siksa neraka.

Syaikh Muhammad Abduh menulis, "Menghindari siksa atau hukuman
Allah, diperoleh dengan jalan menghindarkan diri dari segala
yang dilarangnya serta mengikuti apa yang diperintahkan-Nya.
Hal ini dapat terwujud dengan rasa takut dari siksaan dan atau
takut dari yang menyiksa (Allah Swt ). Rasa takut ini, pada
mulanya timbul karena adanya siksaan, tetapi seharusnya ia
timbul karena adanya Allah Swt. (yang menyiksa)."

Dengan demikian yang bertakwa adalah orang yang merasakan
kehadiran Allah Swt. setiap saat, "bagaikan melihat-Nya atau
kalau yang demikian tidak mampu dicapainya, maka paling tidak,
menyadari bahwa Allah melihatnya," sebagaimana bunyi sebuah
hadis.

Tentu banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencapai hal
tersebut, antara 1ain dengan jalan berpuasa. Puasa seperti
yang dikemukakan di atas adalah satu ibadah yang unik.
Keunikannya antara lain karena ia merupakan upaya manusia
meneladani Allah Swt.

PUASA MENELADANI SIFAT-SIFAT ALLAH

Beragama menurut sementara pakar adalah upaya manusia
meneladani sifat-sifat Allah, sesuai dengan kedudukan manusia
sebagai makhluk. Nabi Saw. memerintahkan, "Takhallaqu bi
akhlaq Allah" (Berakhlaklah (teladanilah) sifat-sifat Allah).

Di sisi lain, manusia mempunyai kebutuhan beraneka ragam, dan
yang terpenting adalah kebutuhan fa'ali, yaitu makan, minum,
dan hubungan seks. Allah Swt. memperkenalkan diri-Nya antara
lain sebagai tidak mempunyai anak atau istri:

Bagaimana Dia memiliki anak, padahal Dia tidak
memiliki istri? (QS Al-An'am [6]: 101)

Dan sesungguhnya Mahatinggi kebesaran Tuhan kami. Dia
tidak beristri dan tidak pula beranak (QS Al-Jin
[72]: 3).

Al-Quran juga memerintahkan Nabi Saw. untuk menyampaikan,

Apakah aku jadikan pelindung selain Allah yang
menjadikan langit dan bumi padahal Dia memberi makan
dan tidak diberi makan...? (QS Al-An'am [6]: 14).

Dengan berpuasa, manusia berupaya dalam tahap awal dan minimal
mencontohi sifat-sifat tersebut. Tidak makan dan tidak minum,
bahkan memberi makan orang lain (ketika berbuka puasa), dan
tidak pula berhubungan seks, walaupun pasangan ada.

Tentu saja sifat-sifat Allah tidak terbatas pada ketiga hal
itu, tetapi mencakup paling tidak sembilan puluh sembilan
sifat yang kesemuanya harus diupayakan untuk diteladani sesuai
dengan kemampuan dan kedudukan manusia sebagai makhluk ilahi.
Misalnya Maha Pengasih dan Penyayang, Mahadamai, Mahakuat,
Maha Mengetahui, dan lain-lain. Upaya peneladanan ini dapat
mengantarkan manusia menghadirkan Tuhan dalam kesadarannya,
dan bila hal itu berhasil dilakukan, maka takwa dalam
pengertian di atas dapat pula dicapai.

Karena itu, nilai puasa ditentukan oleh kadar pencapaian
kesadaran tersebut --bukan pada sisi lapar dan dahaga--
sehingga dari sini dapat dimengerti mengapa Nabi Saw.
menyatakan bahwa, "Banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak
memperoleh dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga."

PUASA UMAT TERDAHULU

Puasa telah dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Kama kutiba
'alal ladzina min qablikum (Sebagaimana diwajibkan atas
(umat-umat) yang sebelum kamu). Dari segi ajaran agama, para
ulama menyatakan bahwa semua agama samawi, sama dalam
prinsip-prinsip pokok akidah, syariat, serta akhlaknya. Ini
berarti bahwa semua agama samawi mengajarkan keesaan Allah,
kenabian, dan keniscayaan hari kemudian. Shalat, puasa, zakat,
dan berkunjung ke tempat tertentu sebagai pendekatan kepada
Allah adalah prinsip-prinsip syariat yang dikenal dalam
agama-agama samawi. Tentu saja cara dan kaifiatnya dapat
berbeda, namun esensi dan tujuannya sama.

Kita dapat mempertanyakan mengapa puasa menjadi kewajiban bagi
umat islam dan umat-umat terdahulu?

Manusia memiliki kebebasan bertindak memilih dan memilah
aktivitasnya, termasuk dalam hal ini, makan, minum, dan
berhubungan seks. Binatang --khususnya binatang-binatang
tertentu-- tidak demikian. Nalurinya telah mengatur ketiga
kebutuhan pokok itu, sehingga --misalnya-- ada waktu atau
musim berhubungan seks bagi mereka. Itulah hikmah Ilahi demi
memelihara kelangsungan hidup binatang yang bersangkutan, dan
atau menghindarkannya dari kebinasaan.

Manusia sekali lagi tidak demikian. Kebebasan yang dimilikinya
bila tidak terkendalikan dapat menghambat pelaksanaan fungsi
dan peranan yang harus diembannya. Kenyataan menunjukkan bahwa
orang-orang yang memenuhi syahwat perutnya melebihi kadar yang
diperlukan, bukan saja menjadikannya tidak lagi menikmati
makanan atau minuman itu, tetapi juga menyita aktivitas
lainnya kalau enggan berkata menjadikannya lesu sepanjang
hari.

Syahwat seksual juga demikian. Semakin dipenuhi semakin haus
bagaikan penyakit eksim semakin digaruk semakin nyaman dan
menuntut, tetapi tanpa disadari menimbulkan borok.

Potensi dan daya manusia --betapa pun besarnya-- memiliki
keterbatasan, sehingga apabila aktivitasnya telah digunakan
secara berlebihan ke arah tertentu --arah pemenuhan kebutuhan
faali misalnya-- maka arah yang lain, --mental spiritual--
akan terabaikan. Nah, di sinilah diperlukannya pengendalian.

Sebagaimana disinggung di atas, esensi puasa adalah menahan
atau mengendalikan diri. Pengendalian ini diperlukan oleh
manusia, baik secara individu maupun kelompok. Latihan dan
pengendalian diri itulah esensi puasa.

Puasa dengan demikian dibutuhkan oleh semua manusia, kaya atau
miskin, pandai atau bodoh, untuk kepentingan pribadi atau
masyarakat. Tidak heran jika puasa telah dikenal oleh
umat-umat sebelum umat Islam, sebagaimana diinformasikan oleh
Al-Quran.

Dari penjelasan ini, kita dapat melangkah untuk menemukan
salah satu jawaban tentang rahasia pemilihan bentuk redaksi
pasif dalam menetapkan kewajiban puasa. Kutiba 'alaikumush
shiyama (diwajibkan atas kamu puasa), tidak menyebut siapa
yang mewajibkannya?

Bisa saja dikatakan bahwa pemilihan bentuk redaksi tersebut
disebabkan karena yang mewajibkannya sedemikian jelas dalam
hal ini adalah Allah Swt. Tetapi boleh jadi juga untuk
mengisyaratkan bahwa seandainya pun bukan Allah yang
mewajibkan puasa, maka manusia yang menyadari manfaat puasa,
dan akan mewajibkannya atas dirinya sendiri. Terbukti motivasi
berpuasa (tidak makan atau mengendalikan diri) yang selama ini
dilakukan manusia, bukan semata-mata atas dorongan ajaran
agama. Misalnya demi kesehatan, atau kecantikan tubuh, dan
bukankah pula kepentingan pengendalian diri disadari oleh
setiap makhluk yang berakal?

Di sisi lain bukankah Nabi Saw. bersabda, "Seandainya umatku
mengetahui (semua keistimewaan) yang dikandung oleh Ramadhan,
niscaya mereka mengharap seluruh bulan menjadi Ramadhan."

KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN

Dalam rangkaian ayat-ayat yang berbicara tentang puasa, Allah
menjelaskan bahwa Al-Quran diturunkan pada bulan Ramadhan. Dan
pada ayat lain dinyatakannya bahwa Al-Quran turun pada malam
Qadar,

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada
Lailat Al-Qadr.

Ini berarti bahwa di bulan Ramadhan terdapat malam Qadar itu,
yang menurut Al-Quran lebih baik dari seribu bulan. Para
malaikat dan Ruh (Jibril) silih berganti turun seizin Tuhan,
dan kedamaian akan terasa hingga terbitnya fajar.

Di sisi lain --sebagaimana disinggung pada awal uraian-- bahwa
dalam rangkaian ayat-ayat puasa Ramadhan, disisipkan ayat yang
mengandung pesan tentang kedekatan Allah Swt. kepada
hamba-hamba-Nya serta janji-Nya untuk mengabulkan doa --siapa
pun yang dengan tulus berdoa.

Dari hadis-hadis Nabi diperoleh pula penjelasan tentang
keistimewaan bulan suci ini. Namun seandainya tidak ada
keistimewaan bagi Ramadhan kecuali Lailat Al-Qadr, maka hal
itu pada hakikatnya telah cukup untuk membahagiakan manusia.
LanJuuUt...

0 Responses to "PUASA ... part .2"

Posting Komentar